Truestorysport – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) membuka peluang luas bagi kalangan non–Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi madya (Eselon I.a), khususnya pada posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.

Mengutip laman resmi Kemenpora, Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenpora dalam mengakselerasi pengembangan industri olahraga dan tourism sebagai sektor strategis penopang perekonomian .

Industri olahraga dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan serapan tenaga kerja, serta memperkuat keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui rantai pasok industri yang berkelanjutan.

Selain itu, penguatan industri olahraga juga diharapkan mampu mendorong ekspor produk peralatan olahraga nasional, sehingga berdampak langsung pada peningkatan devisa serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kemenpora menegaskan pentingnya menghadirkan pemimpin yang kompeten, berpengalaman, dan inovatif dalam mengelola serta mengembangkan industri olahraga nasional.

Atas dasar itu, kesempatan mengikuti seleksi terbuka tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga kepada profesional yang telah lama berkecimpung di bidang terkait.

Pendaftaran Dimulai 3 Februari

Proses registrasi seleksi terbuka akan mulai 3 Februari 2026. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar dari kalangan non-PNS:

Persyaratan Umum Non-PNS

  • Warga Negara Indonesia;
  • Memiliki kualifikasi paling rendah Pascasarjana (S2);
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat ;
  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan;
  • Memiliki pengalaman jabatan kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial yang relevan;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran;
  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025;
  • Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani proses peradilan pidana;
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, TNI, , atau pegawai swasta;
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas;
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah; Bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah yang dilengkapi hasil pemeriksaan laboratorium.