Truestorysports – Pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 oleh Menpora RI Erick Thohir membawa perubahan penting bagi tata kelola olahraga nasional.

Regulasi yang sempat menimbulkan polemik itu resmi dibatalkan pada 23 September 2025, dan digantikan dengan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.

Seperti diketahui, Permenpora 14/2024 sebelumnya dinilai banyak pihak, termasuk KONI Pusat, sebagai aturan yang membatasi ruang gerak organisasi olahraga. Beberapa pasalnya juga dianggap melanggar Undang-Undang Keolahragaan serta prinsip otonomi daerah.

Dengan pencabutan tersebut, terdapat sejumlah perubahan strategis:

  1. Kewenangan KONI Pulih

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali berperan penuh sebagai induk organisasi olahraga prestasi, sesuai amanat Undang-Undang. Dalam aturan lama, sebagian kewenangan KONI dalam pembinaan dan pengelolaan cabang olahraga sempat dipangkas.

  1. Otonomi Daerah Terjaga

Pemerintah daerah kini dapat kembali mengelola anggaran dan program olahraga sesuai kewenangannya. Hal ini mengakhiri kegelisahan KONI provinsi maupun kabupaten/kota yang sebelumnya merasa dibatasi oleh Permenpora 14/2024.

  1. Kepastian bagi Organisasi Olahraga

Dualisme kewenangan yang sempat menimbulkan kebingungan kini mulai teratasi. Organisasi seperti KONI, KOI, dan induk cabang olahraga memiliki peran yang lebih jelas tanpa tumpang tindih dengan regulasi pemerintah pusat.

  1. Pemerintah Sebagai Regulator

Baca Halaman Selanjutnya