Palu, – Nasib memprihatinkan dialami sejumlah staf Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah. Hingga pertengahan Juli 2025, mereka belum juga menerima honorarium kerja selama enam bulan terakhir, terhitung sejak hingga Juni 2025.

Mandeknya pembayaran honor tersebut disebabkan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) KONI Sulteng untuk Triwulan I dan tahun 2025. Hingga kini, SK tersebut masih berproses dan belum ditandatangani oleh , , sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng belum dapat mencairkannya.

“Ini bentuk kedzaliman dan pelanggaran hak asasi manusia. Sekarang sudah Juli, tapi hak kami belum juga dibayarkan,” ujar Anjas, satu staf penjaga kantor KONI Sulteng, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Anjas, kondisi seperti ini baru dirasakan di era kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid dan Kadispora Sulteng Irvan Aryanto. Ia mengaku harus berutang demi memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk saat menghadapi Lebaran Idul Fitri dan Idul Adha yang lalu.

“Bayangkan, enam bulan tanpa gaji. Sementara kami tetap bekerja setiap hari, mengurus administrasi hingga menjaga kantor di malam hari,” keluhnya. “Apa hati nurani para pemangku kebijakan sudah mati sampai tega membiarkan rakyatnya menderita seperti ini?”

Masalah semakin rumit setelah muncul kabar bahwa Dispora Sulteng berencana menghapus pembayaran honorarium staf KONI, dengan dalih mengacu pada Permenpora Nomor 14 Tahun . Langkah itu langsung menuai kritik keras.

Kabid Hukum Sekretariat KONI Sulteng, Natsir Said, menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Ia bahkan membuka opsi menempuh jalur hukum jika pembayaran honor tidak kunjung direalisasikan.

“Jika tidak ada kepastian soal hak kami, saya sebagai salah satu mempertimbangkan untuk menggugat secara perdata Gubernur Sulteng cq Kadispora atas dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Natsir, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Ia menjelaskan, Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya belum berlaku penuh karena berdasarkan pasal 53 tentang ketentuan peralihan, aturan itu baru efektif satu tahun setelah ditetapkan. “Jadi sangat janggal jika sekarang sudah dijadikan alasan untuk menolak pembayaran honor,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Natsir juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Dispora. Menurutnya, penerapan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Nomor 2013 terhadap KONI adalah keliru, karena lembaga tersebut berdiri berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“KONI bukanlah ormas biasa, melainkan lembaga olahraga yang memiliki dasar hukum jelas dalam sistem keolahragaan nasional,” tandasnya. (*)