, – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Tengah () secara resmi menetapkan ketentuan kompensasi bagi yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota dalam rangka (PORPROV).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Sulteng Nomor 09 Tahun 2025 tentang Peraturan Mutasi Atlet PORPROV yang ditandatangani , Fathur Razak 5 Desember 2025.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap mutasi atlet wajib disertai penyelesaian kompensasi antara KONI kabupaten/kota asal dengan KONI kabupaten/kota penerima. Kompensasi ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas biaya pembinaan atlet yang telah dilakukan sebelumnya.

Besaran standar minimal kompensasi berdasar atlet selama dua tahun terakhir dan biaya pembinaan oleh
KONI Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan mutasi.

Atlet berprestasi nasional menjadi kategori tertinggi dengan nilai kompensasi maksimal mencapai Rp300 juta bagi peraih tingkat nasional.

Sementara itu, peraih medali perak nasional dapat dikenakan kompensasi maksimal Rp150 juta, dan peraih medali perunggu nasional maksimal Rp75 juta .

Tidak hanya itu, atlet berprestasi tingkat provinsi juga masuk dalam skema kompensasi.