Palu, Truestorysport — Polemik penunjukan caretaker Kota Palu kembali mengemuka seiring sorotan terhadap proses pembentukan Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) .

Tim Bidang KONI Provinsi Tengah menegaskan bahwa TPP seharusnya dibentuk melalui kerja (raker) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Tim Bidang Hukum KONI , Moh Natsir Said, menyatakan bahwa mekanisme pembentukan TPP merupakan bagian penting dari legitimasi proses Musorkot. Tanpa raker sebagai dasar pembentukan, TPP dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional organisasi.

“TPP itu tidak bisa serta-merta dibentuk. Harus melalui rapat kerja sesuai AD/ART. Kalau tidak lewat raker, maka pembentukannya cacat prosedur,” tegas Natsir.

Ia menambahkan, konsekuensi dari pembentukan TPP yang tidak sesuai adalah produk yang dihasilkan berpotensi tidak sah secara organisasi. Hal ini, menurutnya, berdampak langsung pada legitimasi seluruh tahapan Musorkot.

“Kalau TPP lahir dari proses yang tidak sesuai AD/ART, maka seluruh produk yang dihasilkannya juga lahir dari tindakan yang tidak sah,” ujarnya.

Natsir menekankan bahwa AD/ART merupakan payung hukum tertinggi dalam tubuh KONI yang wajib ditaati oleh seluruh unsur organisasi. Setiap tahapan dan keputusan, termasuk pembentukan alat kelengkapan organisasi, harus tunduk pada aturan tersebut.

Natsir juga meluruskan soal kehadiran KONI Sulteng dalam Musorkot yang digelar .

Menurutnya, kehadiran tersebut tidak serta merta bisa dimaknai sebagai bentuk melegalkan atau tidak melegalkan hasil Musorkot.