Palu, Truestorysport — Polemik penunjukan caretaker KONI Kota Palu kembali mengemuka seiring sorotan terhadap proses pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Palu.
Tim Bidang Hukum KONI Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa TPP seharusnya dibentuk melalui rapat kerja (raker) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Ketua Tim Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh Natsir Said, menyatakan bahwa mekanisme pembentukan TPP merupakan bagian penting dari legitimasi proses Musorkot. Tanpa raker sebagai dasar pembentukan, TPP dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional organisasi.
“TPP itu tidak bisa serta-merta dibentuk. Harus melalui rapat kerja sesuai AD/ART. Kalau tidak lewat raker, maka pembentukannya cacat prosedur,” tegas Natsir.
Ia menambahkan, konsekuensi dari pembentukan TPP yang tidak sesuai aturan adalah produk yang dihasilkan berpotensi tidak sah secara organisasi. Hal ini, menurutnya, berdampak langsung pada legitimasi seluruh tahapan Musorkot.
“Kalau TPP lahir dari proses yang tidak sesuai AD/ART, maka seluruh produk yang dihasilkannya juga lahir dari tindakan yang tidak sah,” ujarnya.
Natsir menekankan bahwa AD/ART merupakan payung hukum tertinggi dalam tubuh KONI yang wajib ditaati oleh seluruh unsur organisasi. Setiap tahapan dan keputusan, termasuk pembentukan alat kelengkapan organisasi, harus tunduk pada aturan tersebut.
Natsir juga meluruskan soal kehadiran KONI Sulteng dalam Musorkot yang digelar KONI Kota Palu.
Menurutnya, kehadiran tersebut tidak serta merta bisa dimaknai sebagai bentuk melegalkan atau tidak melegalkan hasil Musorkot.