Palembang, TRUE STORY – Dalam laga sengit Piala AFF Wanita U-19 2023 yang berlangsung di Stadion Jakabaring, Palembang, Timnas U-19 wanita harus menghadapi cedera serius akibat benturan dengan pemain lawan.
Pemain-pemain yang mengalami cedera tersebut adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha, yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif dan tindakan medis di rumah sakit terdekat.
Menyikapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan kedua pemain tersebut mendapatkan perawatan yang maksimal dan tanpa beban biaya.
Sejak latihan hingga pertandingan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF Wanita U-19 2023 dijamin akan dilindungi keselamatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (28/7/2023) dalam pernyataannya mengungkapkan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk atlet timnas.
Ia menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya sebatas pengobatan di rumah sakit, tetapi juga memastikan pemain-pemain tersebut bisa kembali bermain dengan kondisi terbaik pasca cedera.
Sebelumnya, pada bulan April 2023, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI telah melakukan kerja sama dan meluncurkan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia.
Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, disepakati untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku sepak bola, termasuk atlet, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola.
Perlindungan tersebut meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Dokter Timnas U-19 wanita, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO, menjelaskan bahwa Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha mengalami cedera akibat benturan keras pada dada, kepala, dan pipi kanan setelah melakukan duel head to head dengan pemain lawan.
“Keduanya telah dirujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra untuk penanganan lebih lanjut, dan semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan karena keduanya telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS”, jelasnya.