Truestorysports – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 September 2025 di Jakarta.
Dalam aturan terbaru ini, Menpora menegaskan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan organisasi olahraga prestasi. Karena itu, regulasi tersebut dianggap perlu dicabut agar pengelolaan olahraga nasional dapat berjalan lebih efektif dan sesuai tuntutan zaman.
“Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Pencabutan ini juga didasarkan pada sejumlah landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan dan dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata ulang regulasi olahraga prestasi di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tata kelola organisasi olahraga dapat beradaptasi dengan kebutuhan pembinaan atlet dan peningkatan prestasi nasional. (*)