Palu, – Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tengah resmi mengasuransikan seluruh pelaku olahraga balap motor melalui program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara Pengprov dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu di Sekretariat IMI Sulteng, Jalan Watukanjai, Palu, Senin (8/12).

Kesepakatan tersebut mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh insan balap motor, mulai dari pengurus, atlet, hingga mekanik.

Umum Pengprov IMI Sulteng, Helmy Umar, menegaskan bahwa perlindungan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pelaku olahraga balap motor yang memiliki risiko tinggi.

“Baik pengurus, atlet, hingga kru mekanik kami ikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Olahraga balap motor rentan terhadap kecelakaan bahkan risiko kematian. Dengan adanya jaminan ini, mereka bisa lebih tenang dalam berlatih dan bekerja,” ujar Helmy.

Ia menambahkan, jaminan sosial ini diharapkan mampu meningkatkan prestasi atlet karena mereka tidak lagi dibayangi kekhawatiran akan risiko kecelakaan.

“Tujuan akhirnya adalah prestasi. Bagaimana atlet mau fokus berlatih jika masih harus memikirkan risiko. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atlet dan pelatih bisa lebih tenang dan maksimal dalam latihan,” katanya.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Helmy turut didampingi Ketua Harian Moh. Ifan Taufan, Umum Sulteng Anca Lamakarate, serta jajaran pembina IMI Sulteng.

Ketua Harian KONI Sulteng, Moh. Ifan Taufan yang akrab disapa Opan, menilai kerja sama ini sebagai langkah positif dan patut dicontoh oleh seluruh di Sulawesi Tengah.

“KONI Sulteng sangat mendukung kerja sama ini. Sesuai Undang-Undang Keolahragaan, atlet memang berhak mendapatkan jaminan sosial, baik saat masih aktif maupun setelah pensiun,” tegas Opan.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Lucky Julianto, menjelaskan bahwa seluruh pelaku balap motor masuk dalam kategori pekerja profesi atlet dan berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, atlet mendapatkan perlindungan penuh. Pengobatan dan perawatan ditanggung hingga sembuh di rumah sakit pemerintah kelas 1,” jelas Lucky.

Ia menambahkan, selama masa pemulihan akibat kecelakaan kerja, peserta juga memperoleh santunan pengganti upah sebesar Rp1 juta per bulan. Jika masa pemulihan berlangsung dua bulan, maka santunan diberikan Rp1 juta setiap bulan selama periode tersebut.

Untuk iuran, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan yang sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun. (*)