Palu, truestorysports – Rapat kerja provinsi KONI Sulawesi Tengah Minggu (22/12/2024) di kota Palu salah satunya membahas soal peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Pembahasan ini dilakukan mengingat hal itu mendapat banyak sorotan dari pemangku kalangan olahraga.
Adapun rakerprov tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulteng, Irvan Aryanto, sebagai narasumber.
Dalam penjelasannya, Irvan menilai pasal-pasal yang disampaikan memang menimbulkan berbagai reaksi dari pelaku olahraga, terutama terkait dengan pasal yang mengatur rekomendasi menteri dan pendanaan keolahragaan.
Irvan menambahkan bahwa jika peserta Rakerprov merasa perlu untuk merekomendasikan peninjauan ulang terhadap Permenpora tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan.
“Silahkan jika ada rekomendasi dari peserta. Tidak ada masalah, itu hak peserta. Tugas kami di daerah adalah menyampaikan aturan dan melakukan sosialisasi,” ungkap Irvan.
Adapun mayoritas peserta Rakerprov yang terdiri dari Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga dan Pengurus KONI Kabupaten/Kota dengan tegas menolak Permenpora tersebut.
Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sulteng, Husin Alwi, menyoroti bahwa Permenpora ini menyentuh ranah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) cabang olahraga yang harusnya bebas dari intervensi.
“Pemerintah terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi olahraga. Dalam beberapa kasus, ini bisa berpotensi menimbulkan sanksi karena bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter),” ujar Husin.
Lantas apa saja Pasal-pasal Kontroversial dalam Permenpora?.
Inilah beberapa pasal penting di dalamnya:
Pasal 10 ayat 2: “Kongres/musyawarah atau sebutan lainnya sebagai forum tertinggi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.”
Pasal 18 ayat 1: “Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Pasal 19 ayat 2: “Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.”
Pasal 21 ayat 1: “Setiap perubahan kepengurusan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi, harus dilakukan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas rekomendasi dari Menteri.”
Pasal 21 ayat 2: “Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.”
Pasal 28 ayat 1: “Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan Olahragawan.”
Pasal 44 ayat 2: “Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.”
Diketahui, Permenpora nomor 14/2024 dikeluarkan pada 18 Oktober lalu dan ditangani langsung oleh Menpora Dito Aryotedjo.
Sosialisasinya juga sudah dilakukan oleh Kemenpora terhadap pengurus cabang olahraga pada 18-20 November 2024.
Tinggalkan Balasan