Palu, – Komite Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka Olahraga Provinsi (PORPROV) melalui Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 09 Tahun 2025 yang ditetapkan di Palu pada 5 Desember 2025.

Porprov Sulteng diketahui akan digelar pada awal tahun .

Ketua Umum KONI Sulteng, Muhammad Fathur Razaq, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai pedoman resmi bagi KONI kabupaten/kota dan cabang olahraga dalam mengatur perpindahan atlet menjelang pelaksanaan PORPROV.

Kebijakan ini merujuk pada aturan mutasi atlet tingkat nasional yang telah diterbitkan KONI Pusat serta mempertimbangkan dinamika perpindahan atlet di .

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa mutasi atlet merupakan hak setiap atlet, sepanjang memenuhi alasan yang dibenarkan, seperti kepentingan pendidikan, pekerjaan, atau mengikuti suami/istri maupun keluarga.

Namun demikian, proses mutasi wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian hukum serta menjaga sportivitas kompetisi.

Peraturan ini juga menekankan azas domisili, di mana atlet hanya dapat mewakili kabupaten/kota sesuai tempat tinggal resmi yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

Setiap atlet hanya diperkenankan melakukan mutasi satu kali dalam kurun waktu dua tahun dan wajib mengajukan permohonan paling lambat enam bulan sebelum PORPROV digelar.

Selain mengatur prosedur administrasi, KONI Sulteng juga menetapkan ketentuan kompensasi bagi daerah asal atlet.

Gambarannya, atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event
tingkat Nasional maksimal sebesar Rp. 300 juta.

Adapun yang tidak terdaftar prestasi, besaran kompensasi berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.

Dana kompensasi tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembinaan prestasi olahraga di daerah asal.

KONI diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses mutasi atlet.

Panitia PORPROV bahkan berhak menolak penerbitan kartu identitas atlet apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Atlet yang terbukti melakukan mutasi ilegal atau memalsukan data terancam sanksi berat, mulai dari larangan hingga pencabutan medali.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, KONI Sulteng berharap pelaksanaan PORPROV dapat berlangsung lebih adil, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip sportivitas, sekaligus mendorong pembinaan atlet yang berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota di daerah setempat. (*)