Palu, – Pengurus Provinsi (PASI) Sulawesi Tengah (Sulteng) memulai proses penjaringan dan penyaringan Umum untuk masa bakti 2025–2029 menyusul akan berakhirnya masa kepengurusan yang diketuai Faidul Keteng.

Mekanisme ini digelar sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Provinsi () PASI Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Desember 2025 di Kota Palu.

Sekretaris Umum PASI Sulteng, Yunus, melalui surat bernomor 28/B/PASI-STG/XI/2025, menyampaikan bahwa penjaringan dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART PASI, hasil Rapat Kerja Provinsi tahun 2024, serta keputusan rapat pengurus pada 3 November 2025.

PASI Sulteng menegaskan bahwa yang akan terpilih harus memiliki kemampuan manajerial, visi atletik yang kuat, serta kapasitas menjalin kerja sama lintas lembaga untuk memajukan atletik di daerah. Kriteria tersebut merujuk pada pedoman AD/ART PB PASI.

Selain itu, calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak tersangkut pidana, serta bersedia berdomisili di sekitar wilayah Kota Palu bila terpilih.

Setiap bakal calon juga wajib memperoleh dukungan minimal empat Pengkab/Pengkot PASI -Sulawesi Tengah.

Penjaringan dan Penyaringan () yang diketuai Muhammad Warsita, menegaskan pihaknya melaksanakan seluruh mekanisme verifikasi secara objektif dan transparan.

TPP, kata dia, beranggotakan tiga orang yang berasal dari unsur PASI Provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun proses bakal calon dibuka pada 20–30 November 2025, dilanjutkan dengan verifikasi berkas pada 1–3 Desember 2025. Hasil akhir akan dibawa ke forum Musprov untuk diputuskan melalui sidang pleno.

Musprov 2025 menjadi momentum penting untuk melahirkan nakhoda baru PASI Sulawesi Tengah demi melanjutkan pembinaan atletik lima tahun ke depan.

Musprov PASI Sulteng juga akan dirangkaikan dengan kejuaraan provinsi. (*)