Palu, truestorysport– Rencana pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi () yang dijadwalkan pada 21-23 Maret 2025 mendapat dari sejumlah Pengurus Provinsi () dan empat KONI Kabupaten/Kota. Namun, penolakan tersebut dinilai harus mengikuti jalur hukum jika ketentuan quorum terpenuhi.

Kepala Bidang Hukum Sekretariat , Said, SH, menegaskan bahwa upaya meminta Polda Sulteng agar tidak mengeluarkan kegiatan Musorprov merupakan bentuk intervensi yang mencederai independensi Kepolisian.

“Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Nomor 7 Tahun 2023, sudah diatur jelas mengenai izin kegiatan, pencabutan, hingga penghentian acara. Tidak bisa sembarangan hanya karena ada desakan dari pihak tertentu,” jelas Natsir.

Ia juga menanggapi narasi yang menyebut kemungkinan terjadinya gesekan saat Musorprov sebagai bentuk ancaman.

Menurutnya, aparat Kepolisian pasti mampu mengidentifikasi provokator di balik upaya penggagalan tersebut.

“Kalau ada yang terbukti memprovokasi atau mengancam akan menimbulkan kericuhan, tangkap saja otaknya. Hukum kita jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Natsir menekankan bahwa penolakan sah-sah saja, tapi harus dilakukan dengan cara yang elegan dan menghormati norma hukum yang berlaku.

Soal quorum yang diragukan sejumlah pihak, ia menegaskan bahwa sudah mengatur mekanisme tersebut.

“Quorum tidak bergantung pada jumlah peserta yang hadir. Kalau pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali tapi tetap tak diindahkan, Musorprov tetap sah dan quorum dianggap terpenuhi,” pungkasnya.