Palu, Truestorysport — Polemik panjang yang mewarnai Musyawarah Kota (Musorkot) KONI akhirnya berakhir. KONI Provinsi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) KONI Kota Palu periode 2025–2029, Rabu (4/3) siang.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Umum I KONI Sulteng, Helmy Umar, kepada perwakilan KONI Kota Palu yang diwakili Ketua Harian, Akram Agus.

Helmy menegaskan dinamika yang terjadi murni persoalan organisasi dan tidak ada unsur politisasi. Menurutnya, proses berjalan panjang karena adanya gugatan terhadap hasil Musorkot, sehingga KONI Sulteng harus menyikapi secara hati-hati dan proporsional.

“Ini murni dinamika organisasi. Tidak ada politisasi dalam hal ini. Karena dalam prosesnya ada yang menggugat, maka kami menyahuti dan berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tegas Helmy.

Kronologi Gugatan

Polemik bermula saat pelaksanaan Musorkot KONI Kota Palu ke-V tahun 2025 diwarnai aksi walkout sejumlah cabang olahraga.

Salah satu kandidat ketua menyatakan terhadap hasil Musorkot karena dinilai tidak sesuai prinsip objektivitas, transparansi, serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Keberatan tersebut kemudian dilayangkan secara resmi ke KONI Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk permohonan penangguhan SK pengukuhan hasil Musorkot.

Menindaklanjuti aduan itu, KONI Sulteng membentuk tim investigasi melalui Bidang Hukum untuk melakukan telaah terhadap proses Musorkot, termasuk soal pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan () yang dipersoalkan.

Dalam perkembangannya, sempat menerbitkan Surat Nomor 96/ORG/II/ berisi rekomendasi penyelesaian Musorkot. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar terbitnya SK penunjukan caretaker KONI Kota Palu oleh KONI Sulteng guna menjaga stabilitas organisasi.

Namun dinamika berlanjut setelah KONI Pusat kembali menerbitkan Surat Nomor 155/ORG/II/2026 yang mencabut rekomendasi sebelumnya.

Proses klarifikasi dan koordinasi pun terus dilakukan hingga akhirnya KONI Sulteng memutuskan untuk menerbitkan dan menyerahkan SK kepengurusan definitif periode 2025–2029.

Patuh pada Mekanisme Organisasi

Helmy menjelaskan, secara prinsip KONI Pusat berperan sebagai pembina yang memberikan arahan, bukan memiliki legal standing langsung untuk mencampuri teknis keputusan di daerah.

“KONI Pusat adalah orang tua yang memberi arahan. Dari situ sempat keluar surat caretaker dan pencabutan. Tapi keputusan tetap kami ambil sesuai mekanisme organisasi,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam seluruh proses tersebut.

“Sekali lagi, tidak ada politisasi,” ujar Helmy.

Menurutnya, percepatan penerbitan SK juga dilakukan agar tidak mengganggu olahraga daerah, khususnya pra–Chef de Mission (pra-CDM) menuju Porprov Sulawesi Tengah 2026 di Morowali.

“Kami tidak ingin dinamika ini mengganggu persiapan pra-CDM Porprov 2026 Morowali. Kepastian organisasi harus segera ada agar pembinaan atlet tetap berjalan,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya SK tersebut, KONI Kota Palu kini resmi memiliki kepengurusan definitif periode 2025–2029. Seluruh insan olahraga diharapkan dapat kembali bersatu dan fokus pada pembinaan prestasi demi menghadapi agenda olahraga tingkat provinsi maupun nasional.