Palu, Truestorysport — Polemik penunjukan caretaker Komite Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu kembali mendapat penegasan dari Tim Bidang KONI Tengah.

Ketua Tim Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh Natsir Said, menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan payung hukum tertinggi sekaligus pedoman mutlak dalam setiap proses dan keputusan organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Natsir menanggapi berbagai reaksi dan persepsi publik terkait penunjukan caretaker KONI Kota Palu yang dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk intervensi organisasi di atasnya.

“AD/ART adalah payung tertinggi organisasi, bahkan bisa disebut kitab sucinya KONI. Semua proses harus tunduk pada itu,” tegas Natsir kepada wartawan, Kamis (5/).

Dalam konteks polemik Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Palu, Natsir menyoroti keberadaan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dipersoalkan. Ia menegaskan, apabila TPP dibentuk tidak berdasarkan AD/ART dan tidak melalui mekanisme kerja sebagaimana diatur dalam aturan organisasi, maka produk yang dihasilkan tidak memiliki legitimasi hukum.

“Kalau TPP lahir tidak berdasarkan AD/ART dan tidak dibentuk melalui rapat kerja, maka produknya lahir dari tindakan yang tidak sah,” ujarnya.

Natsir juga meluruskan soal kehadiran KONI Sulteng dalam Musorkot yang digelar KONI Kota Palu.

Menurutnya, kehadiran tersebut tidak serta merta bisa dimaknai sebagai bentuk melegalkan atau tidak melegalkan hasil Musorkot.

“Kalau kita langsung melakukan protes pada saat Musorkot agar Musorkot tidak berlanjut, nah itu bentuk intervensi Koni provinsi dan itu tidak dibolehkan, makanya kami hadir dan tidak memilih sikap,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah KONI Sulteng baru diambil setelah menerima aduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Aduan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme dengan membentuk tim investigasi, bukan melalui keputusan sepihak.

“Karena ada aduan, maka secara organisasi harus diproses. Itulah sebabnya dibentuk tim investigasi,” kata Natsir.

Terkait sikap pemerintah , Natsir menegaskan bahwa Pemda merupakan mitra KONI, bukan pihak yang mencampuri urusan internal organisasi.

Ia meminta agar pemerintah bersikap lebih bijaksana dan proporsional dalam menyikapi dinamika yang terjadi.

“Internal KONI harus diselesaikan oleh KONI. Pemda tetap sebagai mitra dan tidak mengintervensi hasil keputusan organisasi,” ujarnya.

Meski demikian, Natsir menilai pemerintah daerah dapat berperan secara konstruktif dengan memfasilitasi komunikasi. Ia menyebut, langkah bijak yang bisa diambil adalah memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam polemik, termasuk caretaker, untuk mendengarkan penjelasan secara menyeluruh.

“Kalau ingin bijaksana, panggil semua pihak yang terlibat, dengarkan penjelasan mereka. Supaya semuanya terang,” katanya.

Di pernyataannya, Natsir mengajak seluruh insan olahraga untuk bertabayun, saling mendengar, dan meredam ego demi kepentingan yang lebih besar, yakni pembinaan dan olahraga.

“Redam ego masing-masing. Kalau kepentingannya murni olahraga dan atlet, kesampingkan kepentingan lain,” pungkasnya. (*)