Palu, Truestorysport – Hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Palu ke-V yang menetapkan Reynold Kasruddin sebagai ketua terpilih dipastikan belum final.
Kepastian tersebut menyusul adanya aduan resmi yang masuk ke KONI Provinsi Sulawesi Tengah terkait keberatan atas proses dan hasil Musorkot tersebut.
Musorkot KONI Kota Palu ke-V sebelumnya berlangsung dinamis dan diwarnai aksi walk out sejumlah cabang olahraga (cabor).
Salah satu kandidat ketua, Wahyu Nugraha, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Musorkot karena dinilai tidak berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, serta tidak sepenuhnya berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Atas dasar itu, Wahyu secara resmi menyampaikan aduan ke KONI Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mengajukan permohonan penangguhan Surat Keputusan (SK) pengukuhan hasil Musorkot.
Menindaklanjuti aduan tersebut, KONI Provinsi Sulteng membentuk Tim Investigasi Pelaksanaan Musorkot KONI Kota Palu V yang diketuai oleh Mohammad Natsir Said.
Tim itu bertugas melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh tahapan Musorkot.
Dalam proses investigasi, tim memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari perwakilan cabang olahraga, panitia pelaksana, serta Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Pemeriksaan dilakukan oleh bidang hukum KONI Provinsi guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Hasil pemeriksaan saksi sudah kami rangkum dan dilaporkan ke KONI Pusat,” ujar Natsir Said kepada wartawan, Selasa (21/1)
Ia menegaskan, KONI Provinsi hanya bersifat menindaklanjuti dan menjalankan keputusan KONI Pusat.
Rencananya, Tim Investigasi KONI Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan audiensi dengan KONI Pusat pada Kamis mendatang, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 23/KONI_STG/I/2026 perihal permohonan audiensi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
“Nanti KONI Pusat yang akan mengeluarkan fatwa. Kami di daerah hanya menjalankan putusan tersebut,” tandas Natsir.
Ia menambahkan, aduan yang diajukan bukan merupakan gugatan hukum, sehingga kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan KONI Pusat bukan ke Badan Abritrase Olahraga Indonesia (BAORI). (*)