, Truestorysports – PSSI resmi memberlakukan Statuta PSSI edisi yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu poin paling menonjol adalah dihapusnya posisi Exco PSSI Provinsi, sekaligus memberikan kewenangan penuh kepada Asosiasi Provinsi (Asprov) untuk menetapkan Ketua Asosiasi Kabupaten/Kota (/Askot) melalui mekanisme panitia seleksi (pansel).

Dengan aturan baru tersebut, ketua Askab/Askot tidak lagi dilakukan melalui proses voting seperti sebelumnya. Penunjukan dilakukan langsung oleh Ketua PSSI Provinsi dengan mengacu pada hasil rekomendasi pansel yang dibentuk khusus untuk menyeleksi .

Statuta terbaru ini juga menetapkan masa jabatan PSSI Provinsi selama tahun. Ketua PSSI Provinsi diberikan mandat yang lebih besar, termasuk kewenangan untuk menunjuk Wakil Ketua, Bendahara, Direktur berbagai departemen, serta anggota Komite Ad-Hoc PSSI Provinsi.

Selain itu, Asprov kini memiliki ruang untuk menetapkan Gubernur sebagai Dewan Kehormatan Provinsi, sebuah posisi simbolis yang berfungsi memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap perkembangan sepak .

Proses pemilihan Ketua PSSI Provinsi sendiri akan tetap melalui Provinsi sesuai ketentuan baru. Namun sebelum itu, Asprov wajib menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam statuta edisi 2025.

Penerapan statuta ini diprediksi akan membawa perubahan besar dalam tata kelola sepak bola daerah, terutama terkait efektivitas organisasi dan konsolidasi kepengurusan hingga ke level kabupaten/kota.

Banyak kalangan menilai, sentralisasi kewenangan ini dapat mempercepat proses reformasi, namun juga membutuhkan transparansi kuat dalam pelaksanaan pansel agar tidak memunculkan polemik di daerah. (*)