Palu, Truestorysport — Polemik penunjukan caretaker KONI Kota Palu kembali mengemuka seiring sorotan terhadap proses pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Palu.
Tim Bidang Hukum KONI Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa TPP seharusnya dibentuk melalui rapat kerja (raker) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Ketua Tim Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh Natsir Said, menyatakan bahwa mekanisme pembentukan TPP merupakan bagian penting dari legitimasi proses Musorkot. Tanpa raker sebagai dasar pembentukan, TPP dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional organisasi.
“TPP itu tidak bisa serta-merta dibentuk. Harus melalui rapat kerja sesuai AD/ART. Kalau tidak lewat raker, maka pembentukannya cacat prosedur,” tegas Natsir.
Ia menambahkan, konsekuensi dari pembentukan TPP yang tidak sesuai aturan adalah produk yang dihasilkan berpotensi tidak sah secara organisasi. Hal ini, menurutnya, berdampak langsung pada legitimasi seluruh tahapan Musorkot.
“Kalau TPP lahir dari proses yang tidak sesuai AD/ART, maka seluruh produk yang dihasilkannya juga lahir dari tindakan yang tidak sah,” ujarnya.
Natsir menekankan bahwa AD/ART merupakan payung hukum tertinggi dalam tubuh KONI yang wajib ditaati oleh seluruh unsur organisasi. Setiap tahapan dan keputusan, termasuk pembentukan alat kelengkapan organisasi, harus tunduk pada aturan tersebut.
Natsir juga meluruskan soal kehadiran KONI Sulteng dalam Musorkot yang digelar KONI Kota Palu.
Menurutnya, kehadiran tersebut tidak serta merta bisa dimaknai sebagai bentuk melegalkan atau tidak melegalkan hasil Musorkot.
“Kalau kita langsung melakukan protes pada saat Musorkot agar Musorkot tidak berlanjut, nah itu bentuk intervensi Koni provinsi dan itu tidak dibolehkan, makanya kami hadir dan tidak memilih sikap,” jelasnya.
Di satu sisi ia mengungkapkan, aduan yang masuk ke KONI Sulteng kemudian diproses secara organisatoris dengan membentuk tim investigasi sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
Lebih lanjut, Natsir mengingatkan bahwa pemerintah daerah merupakan mitra KONI, bukan pihak yang menyelesaikan persoalan internal organisasi. Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog demi kepentingan atlet.
“Redam ego masing-masing. Kalau kepentingannya murni olahraga dan atlet, maka semua harus kembali pada aturan. AD/ART adalah kitab sucinya organisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil ketua I KONI Sulteng, Helmy Umar yang membidangi Organisasi tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua KONI Kota Palu, selama prosesnya berjalan sesuai aturan organisasi.
“Bagi KONI Provinsi, siapa pun calon ketua yang terpilih tidak menjadi soal, sepanjang mekanismenya benar dan sesuai AD/ART,” kata Helmy kepada wartawan.
Helmy juga menjelaskan, KONI Sulteng telah meminta arahan kepada KONI Pusat terkait polemik tersebut. Dari hasil konsultasi itu, KONI Pusat menyarankan agar dibentuk karateker, mengingat pembentukan TPP tidak dilakukan melalui mekanisme raker.
“Bahwa munculnya proses karteker ini karena adanya gugatan hasil Musorkot, sehingga hasil tim investigasi melanjutkannya ke KONI Pusat dan turunlah putusan carateker itu, tujuannya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan organisasi,” kata Helmy.