Palu, truestorysports –Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulteng keliru dalam memahami mekanisme pengajuan bantuan dana bagi cabang olahraga (Cabor).
Penilaian ini muncul setelah Dispora meminta setiap Cabor untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana secara mandiri.
KONI menegaskan bahwa mekanisme pencairan bantuan keolahragaan selama ini telah melalui Dispora dan mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2023.
Kepala Bidang Hukum KONI Sulteng, Moh. Natsir Said, menjelaskan bahwa Permenpora tersebut baru disahkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif satu tahun setelah penetapan, yakni Oktober 2025.
“Peraturan ini memiliki masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 tentang ketentuan peralihan. Artinya, cabor dan KONI masih harus menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka sesuai dengan ketentuan Permenpora 14, dan itu tidak bisa dilakukan secara instan karena hanya dapat dirubah melalui Musyawarah Nasional (Munas),” tegas Natsir.
Ia juga menyoroti bahwa pengajuan anggaran untuk tahun 2025 telah dilakukan pada tahun 2024, sehingga perubahan prosedur secara mendadak dapat memengaruhi struktur anggaran yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Di sisi lain, Natsir mengungkapkan bahwa hingga kini KONI Sulteng belum menerima dana hibah triwulan pertama tahun 2025.
“Kondisi ini berdampak langsung pada operasional, termasuk belum dibayarkannya gaji pegawai sejak Januari hingga Mei 2025,” ungkapnya.
Sebelumnya, KONI Sulteng secara terbuka menyatakan penolakan terhadap Permenpora 14 karena menilai sejumlah pasalnya bersifat kontroversial dan berpotensi menimbulkan polemik dalam tata kelola organisasi keolahragaan. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.