Palu, Truestorysport – Komite Olahraga (KONI) Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka (PORPROV) melalui Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 09 Tahun 2025 yang ditetapkan di Palu pada 5 Desember 2025.

Porprov X Sulteng diketahui akan digelar pada awal tahun 2026.

Ketua Umum KONI Sulteng, Muhammad Razaq, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai pedoman resmi bagi KONI kabupaten/kota dan cabang olahraga dalam mengatur perpindahan atlet menjelang pelaksanaan PORPROV.

Kebijakan ini merujuk pada mutasi atlet tingkat nasional yang telah diterbitkan KONI Pusat serta mempertimbangkan dinamika perpindahan atlet di daerah.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa mutasi atlet merupakan hak setiap atlet, sepanjang memenuhi alasan yang dibenarkan, seperti kepentingan pendidikan, pekerjaan, atau mengikuti suami/istri maupun .

Namun demikian, proses mutasi wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian hukum serta menjaga sportivitas kompetisi.

Peraturan ini juga menekankan azas domisili, di mana atlet hanya dapat mewakili kabupaten/kota sesuai tempat tinggal resmi yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.