Setiap hanya diperkenankan melakukan mutasi satu kali dalam kurun waktu dua tahun dan wajib mengajukan permohonan paling lambat enam bulan sebelum digelar.

Selain mengatur prosedur administrasi, juga menetapkan ketentuan kompensasi bagi daerah asal atlet.

Gambarannya, atlet yang pernah meraih medali baik single maupun multi event
tingkat Nasional maksimal sebesar Rp. 300 juta.

Adapun yang tidak terdaftar , besaran kompensasi berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.

kompensasi tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembinaan prestasi olahraga di daerah asal.

KONI diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses mutasi atlet.

PORPROV bahkan berhak menolak penerbitan kartu identitas atlet apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Atlet yang terbukti melakukan mutasi ilegal atau memalsukan data terancam berat, mulai dari larangan hingga pencabutan medali.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, KONI Sulteng berharap pelaksanaan PORPROV dapat berlangsung lebih adil, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip sportivitas, sekaligus mendorong pembinaan atlet yang berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota di daerah setempat. (*)