Setiap atlet hanya diperkenankan melakukan mutasi satu kali dalam kurun waktu dua tahun dan wajib mengajukan permohonan paling lambat enam bulan sebelum PORPROV digelar.
Selain mengatur prosedur administrasi, KONI Sulteng juga menetapkan ketentuan kompensasi bagi daerah asal atlet.
Gambarannya, atlet yang pernah meraih medali emas baik single maupun multi event
tingkat Nasional maksimal sebesar Rp. 300 juta.
Adapun yang tidak terdaftar prestasi, besaran kompensasi berdasarkan hasil kesepakatan dua belah pihak.
Dana kompensasi tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembinaan prestasi olahraga di daerah asal.
KONI Provinsi Sulteng diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses mutasi atlet.
Panitia PORPROV bahkan berhak menolak penerbitan kartu identitas atlet apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
Atlet yang terbukti melakukan mutasi ilegal atau memalsukan data terancam sanksi berat, mulai dari larangan bertanding hingga pencabutan medali.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, KONI Sulteng berharap pelaksanaan PORPROV dapat berlangsung lebih adil, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip sportivitas, sekaligus mendorong pembinaan atlet yang berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota di daerah setempat. (*)
- 20
- 2025
- 2026
- AKSI
- Anggar
- Asal
- atlet
- Aturan
- Awal
- Bertanding
- BU
- Cabang
- Cabang olahraga
- daerah
- Daftar
- Dana
- Dika
- Edo
- emas
- Empat
- EPA
- Erik
- even
- FA
- Fathur Razaq
- Gelar
- Hukum
- imbang
- Indonesia
- Januari
- Keluarga
- Ketua
- Ketua Umum
- KO
- Kompetisi
- KONI
- Koni pusat
- Koni sulte
- Koni Sulteng
- medali
- Medali Emas
- Mini
- Misi
- MMA
- MU
- Nasional
- olahraga
- oman
- palu
- Panitia
- Pekan
- Pekan Olahraga
- Pembinaan
- Pendidikan
- porprov
- Porprov X
- Prestasi
- Profesional
- Provinsi
- Provinsi Sulteng
- Pusat
- Raih
- Rans
- Regulasi
- Resmi
- Rp
- Sanksi
- Se
- Sport
- Sulawesi
- Sulawesi Tengah
- sulteng
- Terancam
- Tim
- TRI
- truestory
- Truestorysport
- UKT
- UNJ
- X