Palu, Truestorysport – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka Olahraga Provinsi (PORPROV) melalui Surat Keputusan Ketua Umum KONI Nomor 09 Tahun yang ditetapkan di Palu pada 5 Desember 2025.

Porprov Sulteng diketahui akan digelar pada awal Januari tahun 2026.

Ketua Umum KONI Sulteng, Muhammad Razaq, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai pedoman resmi bagi KONI kabupaten/kota dan olahraga dalam mengatur perpindahan atlet menjelang pelaksanaan PORPROV.

Kebijakan ini merujuk pada mutasi atlet tingkat nasional yang telah diterbitkan KONI Pusat serta mempertimbangkan dinamika perpindahan atlet di daerah.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa mutasi atlet merupakan hak setiap atlet, sepanjang memenuhi alasan yang dibenarkan, seperti kepentingan , pekerjaan, atau mengikuti suami/istri maupun .

Namun demikian, proses mutasi wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian hukum serta menjaga sportivitas kompetisi.

Peraturan ini juga menekankan azas domisili, di mana atlet hanya dapat mewakili kabupaten/kota sesuai tempat tinggal resmi yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.