Palu, Truestorysport – Komite Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Tengah resmi menetapkan Peraturan Mutasi dalam rangka Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) melalui Surat Keputusan Nomor 09 Tahun yang ditetapkan di Palu pada 5 Desember 2025.

diketahui akan digelar pada awal Januari tahun 2026.

Umum KONI Sulteng, Muhammad Fathur Razaq, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun sebagai pedoman resmi bagi KONI kabupaten/kota dan olahraga dalam mengatur perpindahan atlet menjelang pelaksanaan PORPROV.

Kebijakan ini merujuk pada aturan mutasi atlet tingkat nasional yang telah diterbitkan KONI Pusat serta mempertimbangkan dinamika perpindahan atlet di daerah.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa mutasi atlet merupakan hak setiap atlet, sepanjang memenuhi alasan yang dibenarkan, seperti kepentingan pendidikan, pekerjaan, atau mengikuti suami/istri maupun keluarga.

Namun demikian, proses mutasi wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur guna menjamin kepastian serta menjaga sportivitas kompetisi.

Peraturan ini juga menekankan azas domisili, di mana atlet hanya dapat mewakili kabupaten/kota sesuai tempat tinggal resmi yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.