, truestorysports – , dengan tegas menolak kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Nomor 14 Tahun tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Sekretaris Umum (Sekum) , Husin Alwi, menyoroti bahwa Permenpora tersebut menyentuh ranah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) cabang olahraga yang harusnya bebas dari intervensi.

“Pemerintah terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi olahraga. Dalam beberapa kasus, ini bisa berpotensi menimbulkan sanksi karena bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter),” ujar Husin saat rapat kerja provinsi KONI Sulteng di Kota Palu, Minggu (22/12/2024).

Mengutip Tempo.co, piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang mengatur agar olahraga netral dari intervensi politik. Isinya salah satunya menekankan:

“Menyadari bahwa olahraga terjadi dalam kerangka masyarakat, organisasi olahraga dalam Gerakan Olimpiade harus menerapkan netralitas politik. Mereka mempunyai hak dan kewajiban otonomi, yang mencakup kebebasan menetapkan dan mengendalikan peraturan olahraga, menentukan struktur dan tata kelola organisasi mereka, menikmati hak pemilihan umum yang bebas dari pengaruh luar dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip tata kelola yang baik diterapkan.”

Sebagai informasi, Piagam Olimpiade adalah peraturan dan pedoman mengenai penyelenggaraan Olimpiade, dan untuk mengatur Gerakan Olimpiade. Piagam ini terakhir kali direvisi pada 9 September 2013.

Olympic Charter ini juga menyatakan bahwa peran Komite Olimpiade () adalah untuk mempromosikan Olimpiade di seluruh dunia dan memimpin Gerakan Olimpiade. IOC antara lain, “Menentang penyalahgunaan politik atau komersial terhadap olahraga dan .”

Selain itu, Husin Alwi juga mengkritisi hirarki peraturan yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti Keputusan (Keppres) dan Undang-Undang Keolahragaan.

“Apakah etis Permenpora mengatur ranah AD/ART cabang olahraga? Ini perlu disampaikan kepada pembuat kebijakan. Kemenpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator,” tandas Husin. (*)