“Kalau kita langsung melakukan protes pada saat Musorkot agar Musorkot tidak berlanjut, nah itu bentuk intervensi Koni provinsi dan itu tidak dibolehkan, makanya kami hadir dan tidak memilih sikap,” jelasnya.
Di satu sisi ia mengungkapkan, aduan yang masuk ke KONI Sulteng kemudian diproses secara organisatoris dengan membentuk tim investigasi sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
Lebih lanjut, Natsir mengingatkan bahwa pemerintah daerah merupakan mitra KONI, bukan pihak yang menyelesaikan persoalan internal organisasi. Ia mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog demi kepentingan atlet.
“Redam ego masing-masing. Kalau kepentingannya murni olahraga dan atlet, maka semua harus kembali pada aturan. AD/ART adalah kitab sucinya organisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil ketua I KONI Sulteng, Helmy Umar yang membidangi Organisasi tidak mempermasalahkan siapa pun yang nantinya terpilih sebagai Ketua KONI Kota Palu, selama prosesnya berjalan sesuai aturan organisasi.
“Bagi KONI Provinsi, siapa pun calon ketua yang terpilih tidak menjadi soal, sepanjang mekanismenya benar dan sesuai AD/ART,” kata Helmy kepada wartawan.
Helmy juga menjelaskan, KONI Sulteng telah meminta arahan kepada KONI Pusat terkait polemik tersebut. Dari hasil konsultasi itu, KONI Pusat menyarankan agar dibentuk karateker, mengingat pembentukan TPP tidak dilakukan melalui mekanisme raker.
“Bahwa munculnya proses karteker ini karena adanya gugatan hasil Musorkot, sehingga hasil tim investigasi melanjutkannya ke KONI Pusat dan turunlah putusan carateker itu, tujuannya untuk mengisi kekosongan kepemimpinan organisasi,” kata Helmy.