Palu, truestorysport- sepak bola rakyat tingkat provinsi () bertajuk Ahmad Ali Cup (AAC) resmi dibatalkan di wilayah Kabupaten Sigi. Pembatalan ini terpaksa diambil panitia penyelenggara karena tidak mendapatkan rekomendasi izin dari Camat.

panitia AAC 2024, Abdul Rahman, menyampaikan kekecewaannya atas pembatalan turnamen di Sigi.

Menurutnya, turnamen ini murni ajang dan pengembangan sepak bola di kalangan masyarakat, bukan ajang politik.

“Kami tidak berbicara politik. Teman-teman panitia ini rata-rata pelaku dan pecinta sepak bola,” jelas Umang, sapaan akrab Abdul Rahman, kepada awak di Sekretariat AAC 2024 Palu, Jumat (7/6/2024).

Pembatalan turnamen di Sigi bermula dari edaran Bupati Sigi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam politik praktis.

Edaran ini kemudian ditafsirkan oleh beberapa camat, termasuk Camat Dolo, sebagai larangan untuk mengeluarkan rekomendasi bagi kegiatan yang berpotensi bernuansa politik.

Meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Askab PSSI Sigi, desa-desa terkait, Polsek, dan Polres, panitia AAC 2024 tetap tidak mendapatkan izin dari Camat Dolo.

“Kami sudah berusaha melengkapi semua perizinan yang diperlukan. Tapi di camat Dolo, kami tidak mendapatkan izin, padahal dari desa sudah ada rekomendasi. Akhirnya kami batalkan karena waktu sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Umang.

Umang menambahkan bahwa dari 52 zona di 13 kabupaten/kota di Sulteng, hanya zona di Sigi yang terpaksa dibatalkan. Di wilayah lain, panitia AAC 2024 mendapatkan izin dan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Sigi atas pembatalan ini,” kata Umang.

Sementara itu, mantan Umum Asprov PSSI Sulteng, Kasmudin , yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa AAC 2024 seharusnya mendapatkan dukungan dari semua pihak.

“Seharusnya pemerintah mendukung karena turnamen ini sejalan dengan instruksi nomor 3 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan sepak bola nasional, yang menekankan pengembangan sepak bola dari desa,” ujar Kasmudin.