– Polemik terkait penggunaan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dalam proses pemilihan calon ketua umum (caketum) KONI Provinsi Tengah semakin mencuat.

Perbedaan pandangan mengenai penerapan ini menimbulkan perdebatan di kalangan pemangku kepentingan olahraga di setempat.

Ketua Penjaringan dan Penyaringan (), Helmi Umar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan Permenpora 14 Tahun 2024 sebagai acuan dalam proses pencalonan.

Menurutnya, aturan tersebut baru efektif berlaku pada Oktober 2025 sesuai ketentuan dalam Pasal 53.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Ketua Umum PERKEMI Shorinji Kempo Sulawesi Tengah, Tirtayasa Effendi.

Ia menilai bahwa proses penjaringan figur caketum KONI harus tetap berlandaskan Permenpora 14 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 ayat (1).

Menurutnya, dalam hierarki hukum, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- yang lebih tinggi.

Tirtayasa mengingatkan bahwa jika pemilihan caketum dilaksanakan pada Maret 2025 hanya berdasarkan AD/ART KONI tanpa merujuk pada Permenpora, maka ada permasalahan hukum. Jika figur yang terpilih tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1), maka legitimasi jabatannya dapat dipersoalkan.

“Benar bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 baru efektif pada Oktober 2025, tetapi jika dalam pemilihan nanti tidak memperhatikan aturan tersebut, ada risiko munculnya sengketa hukum,” ujar Tirtayasa saat mendampingi Arnila M Ali mendaftar bakal calon Sulteng beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Tirtayasa juga mempertanyakan legalitas pembentukan TPP yang diketuai oleh Helmi Umar. Menurutnya, TPP seharusnya dibentuk dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Desember 2024, namun dalam forum tersebut, pembentukan TPP tidak pernah dibahas.

“Tiba-tiba TPP sudah terbentuk tanpa mekanisme yang jelas, ini yang membuat kami curiga ada upaya memenangkan satu figur,” tambahnya.

Tirtayasa juga menyoroti percepatan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang rencananya akan digelar pada Maret 2025, meskipun masa kepengurusan KONI baru berakhir pada Juni 2025. Menurutnya, waktu penjaringan yang hanya 21 hari sangat singkat dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Di kelompok sebelah, dukungan sangat mudah didapat karena satu orang bisa memegang dua hingga empat cabang olahraga,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan KONI Kabupaten Lombok Barat yang secara tegas menyatakan bahwa dua figur caketum tidak memenuhi syarat (TMS) karena bertentangan dengan Permenpora 14 Tahun 2024. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Musorprov ditunda hingga setelah Idul Fitri demi menjaga transparansi dan keadilan.

“Dalam bulan suci Ramadan, kita sebaiknya fokus beribadah. Tidak ada alasan untuk terburu-buru dalam pemilihan caketum KONI. Biarkan cabang olahraga mengadakan rapat internal agar dukungan yang diberikan benar-benar objektif, sesuai visi-misi calon, dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)