Menindaklanjuti aduan itu, KONI Sulteng membentuk tim investigasi melalui Bidang Hukum untuk melakukan telaah terhadap proses Musorkot, termasuk soal pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dipersoalkan.
Dalam perkembangannya, KONI Pusat sempat menerbitkan Surat Nomor 96/ORG/II/2026 berisi rekomendasi penyelesaian Musorkot. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar terbitnya SK penunjukan caretaker KONI Kota Palu oleh KONI Sulteng guna menjaga stabilitas organisasi.
Namun dinamika berlanjut setelah KONI Pusat kembali menerbitkan Surat Nomor 155/ORG/II/2026 yang mencabut rekomendasi sebelumnya.
Proses klarifikasi dan koordinasi pun terus dilakukan hingga akhirnya KONI Sulteng memutuskan untuk menerbitkan dan menyerahkan SK kepengurusan definitif periode 2025–2029.
Patuh pada Mekanisme Organisasi
Helmy menjelaskan, secara prinsip KONI Pusat berperan sebagai pembina yang memberikan arahan, bukan memiliki legal standing langsung untuk mencampuri teknis keputusan di daerah.
“KONI Pusat adalah orang tua yang memberi arahan. Dari situ sempat keluar surat caretaker dan pencabutan. Tapi keputusan tetap kami ambil sesuai mekanisme organisasi,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam seluruh proses tersebut.
“Sekali lagi, tidak ada politisasi,” ujar Helmy.
Menurutnya, percepatan penerbitan SK juga dilakukan agar tidak mengganggu agenda olahraga daerah, khususnya persiapan pra–Chef de Mission (pra-CDM) menuju Porprov Sulawesi Tengah 2026 di Morowali.
“Kami tidak ingin dinamika ini mengganggu persiapan pra-CDM Porprov 2026 Morowali. Kepastian organisasi harus segera ada agar pembinaan atlet tetap berjalan,” pungkasnya.
Dengan diserahkannya SK tersebut, KONI Kota Palu kini resmi memiliki kepengurusan definitif periode 2025–2029. Seluruh insan olahraga diharapkan dapat kembali bersatu dan fokus pada pembinaan prestasi demi menghadapi agenda olahraga tingkat provinsi maupun nasional.