Pemeriksaan dilakukan oleh bidang guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

“Hasil pemeriksaan saksi sudah kami rangkum dan dilaporkan ke KONI ,” ujar Said kepada wartawan, Selasa (21/1)

Ia menegaskan, KONI Provinsi hanya bersifat menindaklanjuti dan menjalankan keputusan KONI Pusat.

Rencananya, Investigasi KONI Provinsi akan melakukan audiensi dengan KONI Pusat pada Kamis mendatang, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 23/KONI_STG/I/ perihal permohonan audiensi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

“Nanti KONI Pusat yang akan mengeluarkan fatwa. Kami di hanya menjalankan putusan tersebut,” tandas Natsir.

Ia menambahkan, aduan yang diajukan bukan merupakan gugatan hukum, sehingga kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan KONI Pusat bukan ke Badan Abritrase Olahraga (BAORI). (*)