Pemeriksaan dilakukan oleh bidang hukum KONI Provinsi guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Hasil pemeriksaan saksi sudah kami rangkum dan dilaporkan ke KONI Pusat,” ujar Natsir Said kepada wartawan, Selasa (21/1)
Ia menegaskan, KONI Provinsi hanya bersifat menindaklanjuti dan menjalankan keputusan KONI Pusat.
Rencananya, Tim Investigasi KONI Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan audiensi dengan KONI Pusat pada Kamis mendatang, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 23/KONI_STG/I/2026 perihal permohonan audiensi berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
“Nanti KONI Pusat yang akan mengeluarkan fatwa. Kami di daerah hanya menjalankan putusan tersebut,” tandas Natsir.
Ia menambahkan, aduan yang diajukan bukan merupakan gugatan hukum, sehingga kewenangan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan KONI Pusat bukan ke Badan Abritrase Olahraga Indonesia (BAORI). (*)