Truestory-Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Palu memenangkan atlet balap sepeda atas nama M. Reyhan pada sidang perselisihan Porprov IX-2022 Sulteng, di Kantor Sabtu (26/11/2022).

Pemohon sebagai ketua , Isbudin Darmawan Bid Hukum ISSI Kota Palu dan Ir Calvin Tawil Sekretaris KONI Kota Palu.

Sementara termohon adalah ketua Tim Keabsahan KONI Provinsi Sulteng. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua

Majelis Azriadi Bachry Malewa SH, serta anggota Natsir Said SH, AKBP Sirajuddin Ramli SH MH dan DR S.Pd, M.Pd, AIPO memutuskan atlet balap sepeda atas nama M. Reyhan terbukti secara tidak sah terdaftar di KONI Banggai pada Porprov IX 2022 Sulteng.

Dalam putusannya, M. Reyhan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terdaftar di KONI Kota Palu.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa pendaftaran atlet atas nama M. Reyhan di aplikasi esambatu Porprov IX Sulteng oleh KONI Banggai adalah cacat administrasi dan patut dikeluarkan dalam daftar aplikasi esambatu.

“Menyatakan atlet atas nama Mohammad Reyhan yang didaftarkan oleh KONI Kota Palu pada Porprov IX 2022 Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai adalah sah dan meyakinkan untuk tetap didaftar pada aplikasi esambatu sebagai atlet dan berhak untuk ikut pada Porprov IX 2022 di Banggai,” kata Azriadi Bachry Malewa SH, ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada termohon yakni Bidang Keabsahan pada Panitia Porprov IX 2022 Sulteng di Banggai untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Palu Anwar Ismail yang salah satu pemohon mengapresiasi keputusan majelis hakim pada sengketa atlet tersebut.

“Kami berharap setelah adanya putusan itu, KONI Kota Palu segera menyerahkan atlet atas nam Reyhan untuk kita melakukan evaluasi terhadap atlet kota Palu sesuai dengan aturan anggaran dasar dan rumah tangga tentang masalah atlet,” kata Anwar Ismail.

ISSI Kota Palu akan menggelar rapat bersama seluruh pengurus. Nantinya kata Anwar, hasil rapat itu akan disampaikan ke KONI Kota Palu.

“Seperti apa tindakan ISSI Kota Palu yang akan dilakukan terhadap atlet tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, sengketa atlet balap sepeda atas nama M. Reyhan ini bermula ketika ditemukannya duplikasi nama atlet di aplikasi esambatu untuk cabang olahraga balap sepeda oleh ISSI Kota Palu.

Atlet atas nama M. Reyhan ditemukan ikut terdaftar sebagai atlet di cabang olahraga yang sama di aplikasi esambatu Porprov IX 2022 Sulteng di Banggai oleh KONI Banggai.

Dari hasil verifikasi ternyata atlet M. Reyhan sudah lebih dulu terdaftar di KONI Kota Palu. Verifikasi lainnya menyebut bahwa yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri dari atlet KONI Kota Palu namun hanya ditandatangani oleh orang tua yang bersangkutan, bukan sang atlet sendiri.

Kejanggalan lain ditemukan bahwa adanya dugaan pemalsuan identitas dimana oleh KONI Banggai mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama M Reyhan (tanpa titik) dengan NIK yang tidak sama dengan KTP sang atlet.

Atas kondisi itu, ISSI Kota Palu melalui KONI Kota Palu melakukan nota dan melakukan pendaftaran sengketa atas atlet tersebut kepada KONI Sulawesi Tengah.